Allah Membela Perempuan Habis-habisan
Santri Hafid - Talak
itu adalah hak suami, dan tentunya istri tidak mempunyai kuasa untuk
menceraikan suami atau meminta talak tanpa sebab yang jelas. Ketika suami itu
potensi besarnya ialah nakal (brengsek) karena itu adalah hal yang lumrah kita
jumpai pada akhir zaman ini. Maka, semua Kiai menyarankan agar calon Suami agar
membaca Ta’liq sebelum akad, dan ini
sudah diaplikasikan di KUA seluruh Indonesia.
Jika tidak membaca Ta’liq nikah, maka kita akan kebingungan ketika ada suami yang
kabur dan tidak tahu rimbanya. Akhirnya Kiai-Kiai zaman dulu sejak era Gus
Wahid (KH. Hayim Asy’ari) sampai sekarang membuat konsep KUA jikalau
sewaktu-waktu ada suami yang kabur, itu sudah terceraikan karena sudah membaca Ta’liq nikah.
Apakah Ta’liq nikah itu? Ta’liq
adalah redaksi yang mengotomatiskan terjadinya talak kalau terjadi hal-hal yang
merugikan istri. Dan itu adalah karya/desain para ulama zaman dulu agar
memudahkan kita dalam hal/perkara yang menyangkut hubungan suami-istri. Dan
biasanya kalau sudah tampang-tampang kabur, itu pas akad nikah biasanya matanya
jelalatan.
Di Arab itu banyak sekali suami yang
memiliki istri lebih dari satu (banyak) dan pada umumnya istri kedua-ketiga ini
cantik namun bikin masalah, istri madu itu biasanya; lebih cantik dan lebih
muda. Pihak suami ini tidak berani melepaskan karena ingin mempunyai ‘cadangan’
karena kalau tidak dilepaskan, biasanya akan dimarahi habis-habisan oleh istri
yang pertama. Dari sinilah sang suami tidak menceraikan dan tidak pula
melepaskanya.
Ulama yang mau menyelesaikan masalah
ini dengan cara menceraikan ya tidak bisa, karena talak dan hak menceraikan itu
adalah wilayah suami. Maka kita harus berterima kasih kepada ulama Indonesia
yang sudah mendesain dan membuat Ta’liq nikah
karena tadi, potensi itu pasti ada.
Jikalau ada, pasti kesulitan untuk
mengatur suami yang seperti tadi. Habib Alwi Assegaf yang mengarang kitab
Tarsyih Al-Mustasfidin membahas panjang masalah suami-istri mulai dari Talaq, Rafa’ dan sebagainya dengan
mendetail. Dan ulama mengimplementasikan sesuai dengan firman Allah SWT; “Janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” [QS.
An-Nisa’; 129].
Dan masalah itu sudah banyak terjadi
pada zaman sekarang, wanita itu bisa jadi kamu terlantarkan seperti perkara
yang menggantung. Maksudnya, tidak juga berstatus punya suami karena terlantar
dan juga tidak berstatus tertalak. Jadi Allah sampai murka dalam perkara ini,
sampai Allah berfirman; “Dan janganlah
kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan.” [QS. Al-Baqarah; 231].
Semua ulama sepakat bahwa ‘hukum-hukum
Allah’ di sini adalah perempuan. Di dalam urusan Talaq Allah membela perempuan mati-matian, Allah itu murka. Maka
maksudnya adalah kita sebagai laki-laki yang kelak akan menikah haruslah
memperlakukan perempuan dengan sebaik mungkin agar kita tidak mendapat murka
Allah. [Sumber Youtebe; Santri Gayeng dan telah diedit oleh SantriHafid]
