Allah Membela Perempuan Habis-Habisan!

 


    Talak itu adalah hak suami, dan tentunya istri tidak mempunyai kuasa untuk menceraikan suami atau meminta talak tanpa sebab yang jelas. Ketika suami itu berpotensi untuk nakal (brengsek) karena itu adalah hal yang lumrah kita jumpai pada akhir zaman ini. Maka, semua Kiai menyarankan agar calon suami membaca Ta’liq sebelum akad, dan ini sudah diaplikasikan di KUA seluruh Indonesia.

    Karena jika tidak membaca Ta’liq nikah, maka kita akan kebingungan ketika ada suami yang kabur dan tidak tahu rimbanya. Akhirnya Kiai-Kiai zaman dulu sejak era Gus Wahid (KH. Hayim Asy’ari) sampai sekarang membuat konsep KUA jikalau sewaktu-waktu ada suami yang kabur, itu sudah terceraikan karena sudah membaca Ta’liq nikah.

    Apakah Ta’liq nikah itu? Ta’liq adalah redaksi yang mengotomatiskan terjadinya talak kalau terjadi hal-hal yang merugikan istri. Dan itu adalah karya/desain para ulama zaman dulu agar memudahkan kita dalam hal/perkara yang menyangkut hubungan suami-istri.

    Di Arab banyak sekali suami yang memiliki istri lebih dari satu (banyak) dan pada umumnya istri kedua-ketiga ini cantik namun bikin masalah, istri madu itu biasanya: lebih cantik dan lebih muda. Pihak suami ini tidak berani melepaskan karena ingin mempunyai ‘cadangan’ karena kalau tidak dilepaskan, biasanya akan dimarahi habis-habisan oleh istri yang pertama. Dari sinilah sang suami tidak menceraikan dan tidak pula melepaskanya.

    Ulama yang mau menyelesaikan masalah ini dengan cara menceraikan ya tidak bisa, karena talak dan hak menceraikan itu adalah wilayah suami. Maka kita harus berterima kasih kepada ulama Indonesia yang sudah mendesain dan membuat Ta’liq nikah karena tadi, potensi itu pasti ada. Dan jikalau ada, pasti kesulitan untuk mengatur suami yang seperti tadi.

    Habib Alwi Assegaf yang mengarang kitab Tarsyih Al-Mustasfidin membahas panjang masalah suami-istri mulai dari Talaq, Rafa’ dan sebagainya dengan mendetail. Dan ulama mengimplementasikan sesuai dengan firman Allah SWT; “Janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” [QS. An-Nisa’; 129].  

    Dan masalah itu sudah banyak terjadi pada zaman sekarang, wanita itu bisa jadi kamu terlantarkan seperti perkara yang menggantung. Maksudnya, tidak juga berstatus punya suami karena terlantar dan juga tidak berstatus tertalak. Jadi Allah sampai murka dalam perkara ini, sampai Allah berfirman; “Dan janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan.” [QS. Al-Baqarah; 231]. 

    Dan semua ulama sepakat bahwa ‘hukum-hukum Allah’ di sini adalah perempuan. Di dalam urusan Talaq Allah membela perempuan mati-matian, Allah itu murka. Maka maksudnya adalah kita sebagai laki-laki yang kelak akan menikah haruslah memperlakukan perempuan dengan sebaik mungkin agar kita tidak mendapat murka Allah. [Sumber Youtebe; Santri Gayeng dan telah diedit oleh Santri Hafid] 

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url